Showing posts with label History. Show all posts
Showing posts with label History. Show all posts

Sunday, March 10, 2013

ABU BAKAR BA’ASYIR, KISAH ‘DON KISOT’ DARI NGRUKI (2)


ABU BAKAR BA’ASYIR, KISAH ‘DON KISOT’ DARI NGRUKI (2)

SETELAH Peristiwa Bom Bali, Abu Bakar Ba’asyir mengadakan konferensi pers di Pondok Al-Islam, Solo (14 Oktober 2002), dan mengatakan bahwa peristiwa ledakan di Bali tersebut merupakan usaha Amerika Serikat untuk membuktikan tudingannya selama ini bahwa Indonesia adalah sarang teroris. Markas Besar Polri melayangkan surat panggilan sebagai tersangka kepada Pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia itu (17/10), namun Ba’asyir tidak memenuhi panggilan Mabes Polri untuk memberi keterangan mengenai pencemaran nama baiknya yang dilakukan oleh majalah TIME. Namun, berdasarkan pengakuan Al Faruq –sebagai salah seorang tersangka pelaku pengeboman di Bali–  yang diterima tim Mabes Polri di Afganistan, Ba’asyir ditetapkan tersangka oleh Kepolisian RI (18/10).
Kemudian, Ba’asyir dinyatakan bersalah atas konspirasi serangan bom 2002, tapi tidak bersalah atas tuduhan terkait dengan bom 2003, dan divonis 2,6 tahun penjara (3 Maret 2005). Ia dibebaskan pada 14 Juni 2006. Namun, Ba’asyir kembali ditahan oleh Kepolisian RI di Banjar Patroman atas tuduhan membidani satu cabang Al Qaeda di Aceh (9 Agustus 2010). Walaupun banyak kontroversi yang terjadi selama masa persidangan, Ba’asyir dijatuhi hukuman penjara 15 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (16 Juni 2011) setelah dinyatakan terlibat dalam pendanaan latihan teroris di Aceh dan mendukung terorisme di Indonesia.
Belum banyak terungkap dari aktivitas NII
Ada dua kejadian yang berujung pada pelabelan Abu Bakar Ba’asyir sebagai biang teroris di Indonesia, yaitu aktivitas NII dan kegiatan intelijen internasional yang berimpit kepentingan memerangi kelompok Islam radikal. Menurut AM Fatwa, tokoh aktivis dakwah yang dituduh terlibat dalam kerusuhan Tanjung Priok (1984) dan dihubungkan dengan aksi Komando Jihad –sekarang Ketua Dewan Pertimbangan Daerah (DPD)– di balik aksi NII berupa pemboman yang terjadi pada waktu dulu, ada peran Ali Moertopo, petinggi militer Indonesia, sebagai aktor penting yang bermain di balik aksi radikal tersebut. “Dia mengadopsi konsep komando jihad Abdul Kadir Jaelani,” ungkapnya di tempat kerja, Kamis (28/4). Komando jihad Abdul Kadir dinilainya tidak masalah karena merangkul anak muda untuk melakukan aksi-aksi positif, mengaktualisasikan potensi diri, dan mengembangkan minat, dan bakat. Sedangkan, komando jihad bentukan Ali, cenderung mengarah kepada aksi-aksi radikal yang meresahkan, bahkan mengancam keamanan dan pertahanan negara. Fatwa menyebutkan, mendiang Ali Moertopo merekrut mantan pejuang DI/TII yang kini dinamakan Negara Islam Indonesia (NII) untuk melakukan aksi-aksi radikal. (Republika.co.id, Jakarta, Kamis, 28 April 2011).
Awalnya, dengan dihapuskannya tujuh kata “dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” di belakang sila Ketuhanan dalam Piagam Jakarta, terjadi perdebatan panjang antara golongan Islam dan golongan nasionalis. Mohammad Natsir, wakil golongan Islam dari Masyumi, menyatakan dengan tegas bahwa Islam harus menjadi dasar negara Indonesia. Dengan kekalahanan Masyumi dalam Pemilu 1955, namun dengan perolehan suara 45,2% yang menggambarkan realitas kekuatan umat Islam, menyebabkan kelompok Islam kembali menuntut agar naskah asli Piagam Jakarta diakui sebagai kaidah dasar negara dan peraturan perundangan.
Untuk meredam perdebatan ini, Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan setahun kemudian, ia memperkenalkan ideologi Nasakom (nasionalisme, agama, dan komunisme) sebagai upaya untuk menyatukan ketiga ideologi dominan dalam masyarakat. Tidak lama kemudian, untuk meredam kembali munculnya isu negara Islam, Soekarno meminta Masyumi membubarkan diri, dan menyingkirkannya dari DPRGR yang dibentuk Soekarno setelah dibubarkannya parlemen hasil Pemilu 1955.
Setelah mengalami penekanan yang dilakukan oleh Soekarno kepada golongan Islam yang mendukung pemberlakuan syariat Islam sebagai dasar negara (Masyumi dan DI/TII) tersebut, jatuhnya Orde Lama dan berkuasanya Orde Baru adalah sebuah harapan baru bagi mereka. Tetapi, di awal pemerintahannya, Soeharto ternyata menunjukkan sikap antipatinya terhadap golongan Islam jalur keras tersebut dan mulai merangkul golongan sosialis. Pemerintah Orde Baru menjuluki PKI sebagai “ekstrim kiri” dan Islam mendapatkan julukan “ekstrim kanan”. Berbagai sumber menyatakan, sikap Soeharto ini merupakan perwujudan dari paranoia pada ancaman kekuatan Islam terhadap kekuasaannya. Bagaimanapun, kelompok Islam radikal itu memiliki peran dan jasa besar dalam menghancurkan kekuatan komunis dan meruntuhkan rezim Soekarno, selain karena kenyataannya bahwa mayoritas penduduk Indonesia adalah penganut agama Islam.
JENDERAL ALI MOERTOPO. “Dengan alasan untuk mengatasi kelompok radikal, melalui Opsus (Operasi Khusus) di bawah pimpinan Ali Moertopo, pemerintah merekrut mantan DI/TII sebagai kontra aksi berupa teror yang memberi alasan pemerintah bisa bertindak represif”. (Foto Tempo/Syahrir Wahab)
Dengan alasan untuk mengatasi kelompok radikal tersebut, melalui Opsus (Operasi Khusus) di bawah pimpinan Ali Moertopo, pemerintah merekrut mantan DI/TII sebagai kontra aksi berupa teror yang memberi alasan pemerintah bisa bertindak represif.
Puncak dari sikap represif Orde Baru tercermin dalam SU-MPR 1978 dan UU No. 3 tahun 1985 tentang Partai Politik dan Golongan Karya yang menetapkan Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Setelah pengaturan mengenai Partai Politik dan Golkar tersebut, Pemerintah Orde Baru kemudian mengeluarkan UU No. 8 tahun 1985 mengenai pengaturan Pancasila sebagai anggaran dasar organisasi-organisasi kemasyarakatan. Tentu saja kebijakan Pemerintah tersebut mendatangkan polemik di berbagai ormas Islam. Namun,  pada akhirnya, ormas-ormas Islam memilih untuk berdamai dengan Pemerintah dan menjadikan Pancasila sebagai anggaran dasar ormas-ormas tersebut. Berbanding terbalik dengan ormas-ormas Islam tersebut, para aktivis dakwah kampus menolak keras Pancasila. Menurut mereka, menerima Pancasila berarti melakukan tindakan syirik. Selain itu, konsep nasionalisme menurut mereka sama dengan paham ashobiyah (kesukuan) dalam bentuk baru.
Namun, permainan yang dijalankan Ali Moertopo itu tidak senantiasa sejalan dengan kepentingan tentara, yang dipresentasikan Panglima Kopkamtib Jenderal Soemitro dan didukung oleh BAKIN. Persaingan antara Opsus dengan Kopkamtib berakhir dengan show down pada 15 Januari 1978, yang kemudian dikenal dengan Peristiwa 15 Januari 1974 atau Malari (Malapetaka Limabelas Januari) yang berakhir dengan lengsernya kedua tokoh, baik Ali Moertopo maupun Jenderal Soemitro, dari arena politik.
Motif perang Amerika Serikat melawan kelompok Islam radikal
Pada pihak lain, dengan runtuhnya imperium Uni Soviet pada tahun 1989, Amerika Serikat menjadi satu-satunya negara adikuasa (super-power) di dunia. Tidak heran, bila Amerika Serikat berusaha mempertahankan dan meningkatkan perannya sebagai pemimpin dunia, yang dipandang “lebih efektif ketimbang pemimpin Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB)”. Untuk itu, berdasarkan doktrin Bush yang disampaikan di depan Kongres Amerika Serikat pada tanggal 20 September 2002, di dalam dokumen sebanyak 31 halaman dengan judul “The National Security Strategy of United States of Amerika”. Amerika Serikat menurut doktrin itu harus meningkatkan upaya memperluas kehadiran militer Amerika Serikat ke seluruh kawasan Eropa dan Asia, dengan membangun pangkalan yang semula hanya ada di 120 negara, diperluas menjadi 160 negara. Tujuannya, untuk menjamin kedudukan dan peran White Americana, sebagai pemelihara perdamaian dunia di bawah kekuasaan Amerika Serikat. Untuk mengamankan kepentingan itu, Amerika Serikat membentuk sebuah organisasi super-intelligence bernama “Proactive Pre-Emptiv Organization Group” (P2OG), dengan tugas melakukan operasi-operasi intelijen atas dasar “pukul dahulu urusan belakang”.
Prinsip ini sesuai dengan ancaman Presiden Bush kepada semua negara, “if you âre not with us, you âre against us” (kalau tak mendukung kami, anda adalah musuh kami). Serangan Bom Bali (12 Oktober 2002) dan Makassar (6 Desember 2002) merupakan bentuk dari kampanye intelijenproactive yang baru dari Amerika Serikat. Sebagaimana dikatakan Menteri Pertahanan Donald Rumfield, operasi semacam itu ditujukan untuk memancing keluarnya “tikus-tikus muslim radikal dari sarangnya.”
Karena itu, jelaslah motif Amerika Serikat memerangi kelompok Islam radikal, yang ditampilkan sebagai sosok Al Qaeda, untuk sebagian merupakan wujud arogansi Amerika Serikat sebagai negara adikuasa yang perannya sebagai pemelihara perdamaian dunia. Padahal, menurut Brahma Chellaney, Guru Besar Studi Strategi pada Center for Policy Research di New Dehli, pengarang buku “Asian Juggernaut” dan “Water Asia’s New Battleground”, pada tahun 1980-an pemerintah Reagan menggunakan Islam sebagai alat ideologis untuk mendorong perlawanan bersenjata melawan tentara pendudukan Soviet di Afganistan. Pada 1985, dalam sebuah upacara di Gedung Putih yang dihadiri beberapa orang pemimpin mujahidin –pejuang-pejuang jihad yang kelak berkembang menjadi Taliban dan Al Qaeda– Reagan menoleh ke arah tamunya dan berkata, “Tuan-tuan, ini merupakan cerminan moral dari bapak-bapak pendiri Amerika” (Koran Tempo, 23 November 2011).
Pelajaran yang bisa ditarik dari upaya pemerintah Obama sekarang untuk berdamai dengan Taliban, yang tidak menghiraukan pengalaman Amerika Serikat akibat mengikuti kepentingan sesaat, adalah pentingnya fokus pada tujuan jangka panjang. Pelajaran kedua, perlu keberhati-hatian dalam melatih pejuang-pejuang Islamis dan mengucurkan senjata-senjata yang mematikan kepada mereka guna membantu menggulingkan suatu rezim. “Upaya melawan terorisme Islamis hanya bisa berhasil jika negara-negara tidak memperkuat bentuk-bentuk fundamentalisme Islamis yang menganjurkan kekerasan atas nama negara”, tulis Brahma. Sayangnya, dengan pelajaran dari masa lalu yang tidak dihiraukan Amerika Serikat itu, sekali lagi kelompok-kelompok ekstremis tersebut siap memberi pukulan pada mereka.
Namanya masih disebut-sebut pada setiap aksi teroris
Melihat situasi sekarang, nampak kecenderungan gerakan radikal sempalan NII, seperti JI (Jamaah Islamiyah), yang tidak lagi mau berjihad, walaupun tetap melihat jihad sebagai sesuatu yang penting, atau mungkin sudah merasa kekuatan mereka tidak cukup lagi mampu untuk menghadapi musuh. Menurut Sidney Jones, penasehat senior International Crisis Group (ICG) yang juga pengamat terorisme, “Sekarang mereka melihat jihad terlalu lemah dan juga sangat kontra produktif” (Koran Jakarta,1 Mei 2011).
Menurut laporan International Crisis Group tentang terorisme di Indonesia yang berjudul “Small Groups Big Plans” April 2011, setelah organisasi JI melemah, terlihat gejala munculnya kelompok-kelompok kecil berjejaring lokal yang lebih longgar dalam mengakomodasi individu yang ingin “berjihad” dengan biaya lebih rendah. Kelompok-kelompok kecil itu beririsan dengan kelompok Aman Abdurahman (bom Cimanggis), Tim Hisbah (bom Cirebon) dan Jamaah Anshorut Tauhid (Kompas, 27 Desember 2011). Nama Ba’asyir masih selalu disebut-sebut.
Masalah kita, mengapa pemerintah sepertinya masih membiarkan aksi gerakan radikal ini terus berlanjut?
-Disusun untuk sociopolitica oleh Syamsir Alam –mantan aktivis mahasiswa era Orde Baru yang sudah lama mengubur ‘kapak perperangan’, tergerak untuk menggalinya kembali setelah melihat karut-marut situasi politik sekarang.  

KERUSUHAN TANJUNG PRIOK 14 APRIL 2010 dari sudut PSIKOLOGI MASSA


BAGAIMANA FENOMENA KERUSUHAN TANJUNG PRIOK 14 APRIL 2010 TERJADI??
Kerusuhan yang melibatkan kerumunan orang banyak atau kita sebut sebagai massa bukan hal yang baru negara IndonesiaDari masa zaman penjajahan hingga sekarang hal tersebut telah terbukti sering terjadi, salah satu kasus kerusuhan tersebut yaitu tragedi Tanjung Priok.
Kerusuhan Tanjung Priok yang bertempat di Koja merupakan kerusuhan di Indonesia yang berujung anarkisme. Kerusuhan ini terjadi antara aparat dengan massa yang berasal dari masyarakat setempat. Insiden yang terjadi pada tanggal 14 April 2010 ini, seakan-akan mengulang kejadian anarkis 16 tahun yang lalu, tepatnya pada tahun 1984 dimana di tempat yang sama  terjadi tragedi berdarah yang menewaskan ratusan korban jiwa, termasuk salah seorang tokoh ulama setempat, Amir Biki, sehingga menyebabkan peristiwa itu kemudian tercatat sebagai salah satu pelanggaran HAM berat di zaman Orde Baru.
Jika dahulu insiden melibatkan antara aparat ABRI (saat ini TNI) versus masyarakat, kini insiden melibatkan antara aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah DKI Jakarta dan polisi versus masyarakat. Satpol PP yang dibantu oleh polisi bentrok melawan ratusan warga Tanjung Priok dari pagi hingga sore hari di depan pintu gerbang makam Mbah Priok.
Tanda-tanda bentrokan, mulai terasa, saat beberapa warga mulai terpancing emosinya, dengan keberadaan petugas Satpol PP dan polisi. Karena warga mulai beringas, polisi pun akhirnya menyemprotkan air dari mobil Water Canon untuk membubarkan massa, namun hal tersebut tidak berhasil karena massa membalas dengan lemparan batu. Sehingga akhirnya polisi pun menembakkan gas air mata pada massa. Beberapa orang yang dianggap provokator, juga ditangkap polisi. Massa yang sudah tercerai berai, meninggalkan beberapa kendaraan mereka. Karena panik, seorang warga bersembunyi di got kotor tertangkap polisi. Sedangkan sejumlah warga lainnya menyelamatkan diri ke dalam makam, dan rumah seorang habib. Akibat dari aksi anarkis tersebut, ratusan orang terluka baik dari pihak aparat dan masyarakat dan tiga orang tewas. Selain itu, banyak kendaraan operasional Satpol PP dan polisi dibakar massa. Menurut psikolog Perancis,Gustave Le Bon (tahun 1940an), orang dalam konteks massa tidak lagi dikendalikan oleh kepibadiannya sendiri, melainkan oleh “jiwa massa” (group mind) yang sama sekali berbeda sifatnya dari jiwa individual (lebih kekanak-kanakan,lebih agresif, lebih irasional dari jiwa individual) dimana setiap orang, yang paling normalpun akan berubah menjadi irasional, primitif, emosional dan agresif ketika masuk ke situasi massa. Brown tahun 1954 (dalam Milgram & Toch, 1985) kerusuhan massa Tanjung priok yang berujung anarkisme merupakan tipe crowd mob yaitu crowd yang mengacu pada tindakan yang cenderung melanggar hukum dan bisa menyakiti orang lain.
Adapun bentrok tersebut terjadi karena adanya konflik perebutan lahan di Tanjung Priok dimana pihak Pelindo II mengklaim bahwa makam mbah Priok yang bertempat di Koja Tanjung Priok merupakan lahan Pelindo II sesuai dengan hak pengelolaan lahan (HPL) Nomor 01/Koja dengan luas 145,2 hektar. Tetapi hal tersebut tidak diterima oleh ahli waris atau keturunan mbah Priok dan warga setempat karena mereka merasa bahwa lahan tersebut telah diserahkan pada mereka sejak zaman Belanda sesuai Eigendom Verponding No 4341 dan No 1780 di lahan seluas 5, 4 Ha.
Kesalahpaham inilah yang memicu konflik antara Pemda yang diminta oleh Pelindo II untuk menertibkan warga setempat yang bermukim di lahan mereka sesuai keputusan pengadilan kecuali makam mbah Priok. Tetapi warga setempat justru mengira bahwa makam Mbah Priok yang mereka junjung akan digusur oleh Pemda. Menurut Lebon hal terjadi karena adanya immediate factordimana warga setempat sebelumnya telah dipersuasi oleh pihak tertentu dan melakukan persiapan kedatangan dari utusan Pemda untuk mengeksekusi lahan. Hal ini terlihat dari warga setempat yang sebelum Pemda tiba di Makam Mbah Priok telah berkerumun memegang senjata-senjata tajam dan batu untuk mengusir petugas-petugas yaitu satpol PP dan Polisi.
APA YAH TEORI PSIKOLOGI MASSA DALAM MENJELASKAN FENOMENA TANJUNG PRIOK 14 APRIL 2010??
1.       Pengertian Crowd
Lebon (1995: pg. 43) mendefenisikan crowds sebagai:
“…a gathering of individuals of whatever nationality, profession, or sex, and whatever be the chances that have brought them together.”
            Sekelompok individu yang berkumpul tanpa memperdulikan kebangsaan, profesi, dan jenis kelamin, melainkan karena adanya peluang yang membawa mereka bersama. Sedangkan Milgram dan Toch (1985: pg. 510) memberikan pengertian crowds sebagai:
“…is a large number of persons gathered so closely together as to press upon each other.”
            Individu dalam jumlah banyak yang berkumpul bersama begitu dekat sehingga menjadi penekan atas satu sama lain. di dalam defenisi ini telah terlihat adanya interaksi yang ditunjukkan dari penekanan atau pemberian aksi dan reaksi dalam kumpulan manusia dalam situasi tertentu, yang mana tidak ada di dalam definisi Lebon.
Sehingga dari kedua definisi tersebut dapat dilihat bahwa pengertian crowds adalah sekelompok orang yang berkumpul tanpa memperdulikan kebangsaan, profesi, dan jenis kelamin dimana lebih terfokus pada peluang yang membawa mereka bersama dan ditandai dengan adanya interaksi antar individu yang bisa menjadi penekan atas satu sama lain.
2.      Jenis-jenis Crowd
Fenomena crowds slalu menjadi pusat perhatian masyarakat luas karena melibatkan sekumpulan orang-orang dalam jumlah besar. Crowds ini dapat bersifat destruktif atau merusak bila diikuti perilaku agresif dan tidak terkontrol yang mana dapat menimbulkan efek negatif pada lingkungan sosial. Contohnya, yaitu pada kerusuhan di Koja Tanjung Priok, dimana kerusuhan yang terjadi bernuansa anarkisme yang berujung pada jatuhnya korban-korban yang berasal dari masyarakat sipil, polisi dan satpol PP. Hal ini dikarenakan adanya perilaku agresif seperti pelemparan batu, pembakaran, pengrusakan bahkan penganiayaan yang berakibat hilangnya nyawa.
Brown (dalam Milgram & Toch, 1985: pg. 501) mengatakan bahwa crowds terbagi ke dalam dua tipe yaitu aktif dan pasif. Dimana crowds tipe aktif dapat disebut sebagai mob, yaitu crowds yang mengacu pada tindakan yang cenderung melanggar hukum dan bisa menyakiti orang lain. Sedangkan crowds tipe pasif disebut sebagai audiences, yaitu crowds yang timbul atas adanya suatu stimulus berupa kejadian atau peristiwa tertentu, yang mana biasanya diwarnai denganeuphoria oleh partisipannya dan tidak berpotensi menimbulkan kerusuhan. Contohnya, crowdspada konser musik rock yang berjalan tertib.
Berikut gambaran taksonomi crowd menurut Brown:
Dalam Milgram & Toch (1985: pg. 515), Gordon Allport mengatakan bahwa crowds berubah menjadi mob ketika emosi yang terjadi pada saat crowds diselimuti rasa marah dan berubah menjadi panic ketika emosi tersebut diselimuti rasa takut.
3.      Teori Crowd Lebon
Crowds memiliki opini dan belief sendiri sebelum crowds itu terbentuk. Opini dan belief tersebut terbagi dua jenis yaitu remote factors dan immediate factors (Lihat Lebon, 1995: pg. 102). Remote factors memandang bahwa dalam crowd terbentuk keyakinan dan aturan tertentu yang sifatnya tegas dan membedakannya dengan orang-orang yang ada di luar crowd. Dalam faktor ini ide-ide yang berkembang akan menjadi kekuatan crowds yang mana melalui suatu proses yang lama sehingga pada akhirnya kita melihat ledakan crowds yang muncul secara tiba-tiba. Sedangkanimmediate factor merupakan faktor yang muncul sebagai puncak dari pemikiran panjang, karena itu sebelum immediate factor muncul ada suatu bentuk persiapan-persiapan, dalam immediate factor ini juga terjadi persuasi-persuasi yang dilakukan berbagai pihak.
Menurut Lebon terdapat tiga prinsip mekanisme yang dapat menjelaskan kemunculan crowds(lihat Milgram & Toch, 1985: pg. 544), yaitu:
  1. Anonimity (anonimitas), di dalam crowds individu merasakan “invisible power” yaitu suatu kekuatan yang dimiliki oleh individu untuk berperilaku saat berada dalam suatu kelompok, dimana setiap tindakan yang dilakukan oleh individu diatasnamakan sebagai perilaku kelompok. Perasaan tersebut semakin bertambah ketika rasa tanggung jawab individu hilang.
  2. Contagion (penularan), dalam crowds dapat terjadi penularan suatu perilaku yaitu karena adanya kecenderungan saling mempengaruhi untuk berperilaku tertentu antar partisipan.
  3. Suggestibility (sugestibel), mekanisme ketiga ini merupakan bentuk dimana partisipancrowds seperti dihipnotis. Partisipan tersebut cenderung kehilangan kesadarannya dan mematuhi semua sugesti dari operator yaitu orang yang mensugesti.
4.      Tahapan Crowd Smelser
Smelser (1963) membangun sebuah teori dalam upaya memahami crowd sebagai fenomena sosial perilaku kolektif  yaitu melalui tahapan sistematis. Tahapan tersebut dapat menjelaskan mengenai proses terjadinya crowd yang disertai perilaku agresif (mob) dalam masyarakat. Setiap tahapan menjadi pemicu lahirnya tahapan sesudahnya, dimana tahap kedua tidak akan muncul tanpa adanya tahapan pertama, begitu seterusnya. Tahapan ini terdiri dari enam tahapan yang sistematis, yaitu:
1.      Structural Conduciveness : Kondisi-kondisi yang sangat umum dari stuktur sosial yang menjadi bagian penting untuk episode kolektif. Kondisi atau kedaan ini yang memungkinkan terjadinya gerakan sosial. Kondisi ini telah ada sebelum momen terjadinya crowd.
2.      Structural Strain : Tahap ini terjadi apabila di dalam suatu kelompok yang secara stuktural telah ada kondisi tertentu yang kondusif. Kemudian muncul perasaan tidak puas yang membuat ketegangan yang mana mereka lalu menduga penyebab dari keadaan tersebut di dalam crowd.
3.      The Growth and Spread of Belief: Pada tahapan ini, dikalangan partisipan ada proses menumbuhkan dan menyebabkan kenyakinan atau kepercayaan tentang sebab akibat dari situasi yang tidak memuaskan. Dimana pada partisipan diyakinkan bahwa kondisi yang ada disekitarnya tidak memuaskan dan perlu adanya perubahan. Peran pemimpin sangat berarti disini dalam menyakinkan partisipan.
4.      Precipitating Factors: Tahapan ini menunjukkan adanya suatu peristiwa tertentu yang dapat mempercepat dan mengobarkan munculnya mob.
5.      Mobilization of the Participant for Action: Tahap ini terjadi setelah berlangsungnya suatu peristiwa yang menyulut sentimen dan rasa solidaritas antar partisipan. dengan adanya peristiwa tersebut maka pastisipan dibujuk untuk melakukan mob. Dalam hal ini, peran yang dimiiki oleh pemimpin untuk menggerakkan dan mengorganisasi massa juga sangat penting. Tanpa adanya pengaruh dari pemimpin maka kemunculan mob akan mudah digagalkan.
6.      The Operation of Social Control: Kontrol sosial pada umumnya dipegang oleh penguasa suatumob. Dalam hal ini, kekuasaan tersebut dapat digunakan untuk menghentikan bahkan menjadikanmob semakin berkembang dimana solidaritas pengikut mob menjadi semakin tinggi.
BAGAIMANA BILA TEORI PSIKOLOGI MASSA MENJELASKAN TRAGEDI TANJUNG PRIOK 14 APRIL 2010?
Sekelompok orang yang berkumpul tanpa memperdulikan kebangsaan, profesi, dan jenis kelamin dimana lebih terfokus pada peluang yang membawa mereka bersama dan ditandai dengan adanya interaksi antar individu yang bisa menjadi penekan atas satu sama lain merupakan definisi crowd. Sehingga orang-orang yang berkumpul dan terlibat di dalam kerusuhan di Koja Tanjung priok dapat disebut sebagai crowd. Dimana crowd dalam kerusuhan Tanjung Priok ini terdiri dari masyarakat, aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah DKI Jakarta dan polisi. Kerusuhan ini berujung pada anarkisme yang berakhir bentrokan diantara masyarakat yang melawan Satpol PP dan polisi.
Tanda-tanda bentrokan mulai terasa, saat beberapa warga mulai terpancing emosinya, dengan keberadaan petugas Satpol PP dan polisi. Karena warga mulai beringas, polisi pun akhirnya menyemprotkan air dari mobil Water Canon untuk membubarkan massa, namun hal tersebut tidak berhasil karena massa membalas dengan lemparan batu. Sehingga akhirnya polisi pun menembakkan gas air mata pada massa. Beberapa orang yang dianggap provokator, juga ditangkap polisi. Massa yang sudah tercerai berai, meninggalkan beberapa kendaraan mereka. Karena panik, seorang warga bersembunyi di got kotor tertangkap polisi. Sedangkan sejumlah warga lainnya menyelamatkan diri ke dalam makam, dan rumah seorang habib. Akibat dari aksi anarkis tersebut, ratusan orang terluka baik dari pihak aparat dan masyarakat dan tiga orang tewas. Selain itu, banyak kendaraan operasional Satpol PP dan polisi dibakar massa. Menurut psikolog Perancis,Gustave Le Bon (tahun 1940an), perilaku ini dikarenakan bahwa orang yang telah berada dalam massa tidak lagi dikendalikan oleh kepibadiannya sendiri, melainkan oleh “jiwa massa” (group mind) yang sama sekali berbeda sifatnya dari jiwa individual (lebih kekanak-kanakan,lebih agresif, lebih irasional dari jiwa individual) dimana setiap orang, yang paling normalpun akan berubah menjadi irasional, primitif, emosional dan agresif ketika masuk ke situasi massa.
Menurut Brown tahun 1954 (dalam Milgram & Toch, 1985) kerusuhan massa Tanjung priok yang berujung anarkisme ini merupakan tipe crowd mob yaitu crowd yang mengacu pada tindakan yang cenderung melanggar hukum dan bisa menyakiti orang lain yang mana dalam kerusuhan di Koja Tanjung Priok ini mengakibatkan puluhan warga, satpol PP dan polisi yang luka-luka bahkan adanya korban jiwa.
“Ada yang meninggal di dalam. Ada dua,” ujar D8Kuasa hukum Pengelola Makam Mbah Priok, Yan Juanda Saputra, pada wartawan saat di RSUD Koja, Rabu (14/4)
“Di makam itu ada yang dipukuli dan dihabisi oleh Satpol PP,” lanjut Yan. (sumber:http://skalaindonesia.com/node/3145)
            Adapun pemicunya kejadian ini yaitu persinggungan antara tindakan aparatur yang berkaitan dengan keyakinan religi. Kerusuhan berdarah di tahun 1984, dipicu kemarahan warga terhadap penangkapan empat orang aktivis muslim yang terpancing isu adanya seorang aparat ABRI yang memasuki masjid tanpa membuka alas kaki. Sedangkan kerusuhan pada tahun 2010 dipicu oleh perlawanan warga kepada Satpol PP yang hendak memasuki kompleks makam keramat Mbah Priok (Habib Hassan bin Muhamad al Hadad, seorang ulama yang diyakini menyebarkan agama Islam di wilayah Tanjung Priok dan sekitarnya) dan menggusurnya. Penggusuran ini dilaksanakan karena adanya sengketa antara PT Pelindo II dengan ahli waris Habib Hasan bin Muhammad Al Haddad atau Mbah Priok selama bertahun-tahun dan telah dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dimana para ahli waris mengklaim kepemilikan tanah di lokasi tersebut dengan mendasarkan pada Eigendom Verponding No 4341 dan No 1780 di lahan seluas 5, 4 Ha. Namun PN Jakarta Utara pada tanggal 5 Juni 2002 telah memutuskan tanah tersebut secara sah adalah milik PT Pelindo II. Hal ini sesuai dengan hak pengelolaan lahan (HPL) Nomor 01/Koja dengan luas 145,2 hektar. Menurut Surat Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta tertanggal 10 Februari 2009 No.80/-1.711.11, makam yang diyakini warga sebagai makam Mbah Priok pun sebenarnya sudah di pindahkan ke TPU Semper pada tanggal 21 Agustus 1997. Pemprov tidak pernah akan melakukan penggusuran di area petilasan Mbah Priok yang hanya berukuran 20 meter persegi.
“Makamnya sudah dipindahkan ke TPU Semper berdasarkan Surat Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta,” ujar Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Pemrov DKI Cucu Ahmad Kurnia saat jumpa pers di Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (14/4/2010). “Tidak ada rencana menggusur makam, justru akan kita renovasi, akan kita perluas menjadi 100 meter persegi. Setelah itu kita akan daftarkan sebagai cagar budaya,” lanjut Cucu.
Sedangkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto mengatakan, “Kita akan menghormati makam itu. Kita nggak akan eksekusi makam, malah Pelindo akan membuat monumen ditempat itu”.
            Namun, Pemprov DKI akan menertibkan bangunan yang didirikan ahli waris dan pengikut Mbah Priok karena dianggap ilegal dan digunakan para peziarah yang ingin mengunjungi makam kendati jasad Mbah Priok sudah tidak lagi ada di tempat itu.
Walikota Jakarta Utara Bambang Soegiono mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan pada tanggal 16 Februari yang dilanjutkan dengan surat peringatan pertama pada 24 Februari dan surat peringatan kedua pada 9 Maret.
“Kalau mereka bisa bongkar sendiri, itu tidak jadi masalah. Tapi kalau tidak, akan ditertibkan,”kata Bambang
            Tetapi upaya penertiban tersebut, dianggap  merupakan pemaksaan yang inkonstitusional oleh masyarakat setempat karena makam tersebut tidak hanya menjadi saksi sejarah perjuangan Islam tetapi juga tanahnya diakui sejak zaman Belanda. Namun 11 Maret lalu, Pemprov DKI Jakarta menyatakan bahwa Mbah Priok itu tidak akan digusur kecuali  bangunan ilegal disekitarnya. Kenyataannya, upaya eksekusi lahan dan bangunan liar di kawasan makam yang merupakan lahan milik Pelindo II telah dibelokkan isunya menjadi penggusuran makam mbah Priok sehingga hal ini menyebabkan kemarahan warga setempat.
“Isu dibelokan, tapi eksekusi sendiri sudah ditunda. Petugas juga sudah ditarik agar hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi kembali,” pungkas Cucu selaku Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Pemrov DKI.
            Menurut Lebon, kerusuhan yang diduga karena pengalihan isu ini yang mana pada akhirnya membentuk crowd mob, merupakan hasil dari remote factors yaitu ide-ide atau isu-isu yang telah berkembang sejak lama. Isu awal yaitu kerusuhan di Koja Tanjung Priok tahun 1984 karena adanya seorang aparat ABRI yang memasuki masjid tanpa membuka alas kaki yang berujung bentrok. Yang kemudian muncul kembali isu baru yang sensitif yaitu kerusuhan pada tahun 2010 dipicu oleh perlawanan warga kepada Satpol PP yang hendak memasuki kompleks makam keramat Mbah Priok dan menggusurnya. Isu baru ini dapat disebut sebagai immediate factors, karena isu ini semakin mematangkan isu sebelumnya yang tidak terselesaikan. Sehingga akhirnya ketika pemerintah DKI yang sebenarnya ingin menertibkan warga pemukiman warga setempat dan tidak berniat menggusur makam Mbah Priok yang dikeramatkan warga, sudah tidak dapat direspon baik oleh warga sebab masalah yang terjadi terkait dengan kenyakinan religi warga.
“Wajar jika umat mempertahankan tempat, karena ini merupakan syiar Islam dan tempat sejarah,” kata pengacara ahli waris Mbah Priok, Suhendri Hasan, Rabu (14/4/2010) pagi. (sumber:http://www.detiknews.com/read/2010/04/14/085618/1337810/10/massa-mbah-priok-anggap-wajar-aksi-perlawanan)
“Ya benar suratnya instruksi gubernur untuk pemindahan makam. Sekarang kita lagi berjaga-jaga,” ujar pengurus makam Mbah Priok, Habib Ali, di Koja, Kamis (4/3/2010). “Senjata tajam kita punya untuk melindungi lokasi kita, tanah kita,” lanjutnya. (sumber:http://arsipberita.com/show/makam-mbah-priok-akan-digusur-puluhan-santri-berjaga-dengan-senjata-tajam-70091.html)
            Warga setempat tidak dapat lagi berpikir jernih karena telah di hipnotis oleh sang pemimpin mereka di waktu yang tepat atau suggestibility yaitu warga cenderung kehilangan kesadarannya dan mematuhi semua sugesti dari operator yaitu orang yang mensugesti (lihat Milgram & Toch, 1985: pg. 544).
Warga yang telah tersugesti di dalam massa yang mana perilaku mereka sangat rentan untuk saling mempengaruhi satu sama lain atau menular dapat semakin membangkitkan kericuhan. Hal ini terlihat dari aksi beberapa warga yang beringas melihat polisi datang, dan kemudian polisi menanggapi aksi beringas massa dengan menyemprotkan air untuk menenangkan massa. Tetapi hal tersebut justru semakin menyulut kemarahan warga lainnya, warga pun mulai banyak yang melempari polisi dan satpol PP dengan batu. Disini, terjadi contagion (penularan) pada warga yang melihat warga lain bertindak dan kemudian mengikutinya dan satpol PP pun mengikuti perilaku warga.
Perilaku wargapun semakin menjadi dan berani, warga kemudian menghancurkan dan membakar mobil-mobil water canon yang semestinya merupakan salah satu senjata andalan utama milik polisi. Keberanian warga setempat merupakan perasaan invisible power yaitu suatu kekuatan yang dimiliki oleh individu untuk berperilaku saat berada dalam suatu kelompok, dimana setiap tindakan yang dilakukan oleh individu diatasnamakan sebagai perilaku kelompok. Perasaan tersebut semakin bertambah ketika rasa tanggung jawab individu hilang (lihat Milgram & Toch, 1985: pg. 544).
Sedangkan menurut Smelser (1963), terdapat tahapan-tahapan yang perlu dilewati sebelum terjadinya crowd. Dimana setiap tahapan merupakan pemicu lahirnya tahapan berikutnya. Berikut tahapan proses terjadinya kerusuhan di makam Mbah priok, yaitu:
1.      Structural Conduciveness
Kondisi-kondisi yang sangat umum dari stuktur sosial yang menjadi bagian penting untuk episode kolektif. Kondisi atau kedaan ini yang memungkinkan terjadinya gerakan sosial. Kondisi ini telah ada sebelum momen terjadinya crowd. Sebagai contoh, hal ini terlihat dari adanya fanatisme yang berlebihan dari warga di Koja terhadap makam Mbah Priok yang mereka segani karena mbah priok atau Habib Hasan bin Muhammad Al Haddad adalah penyebar agama Islam di Jakarta Utara pada abad ke-18. Dimana Mbah Priok terkait erat dengan sejarah Jakarta.
2.      Structural Strain
Tahap ini terjadi apabila di dalam suatu kelompok yang secara stuktural telah ada kondisi tertentu yang kondusif. Kemudian muncul perasaan tidak puas yang membuat ketegangan yang mana mereka lalu menduga penyebab dari keadaan tersebut di dalam crowd. Pada tahap ini, terlihat warga setempat yang mulai menduga-duga adanya ketidakadilan atau KKN dalam keputusan pengadilan yang meluapkan kekecewaan dan frustasi warga karena berdasarkan Eigendom Verponding No 4341 dan No 1780 dengan lahan seluas 5, 4 Ha merupakan hak dari ahli waris Mbah Priok. Tetapi PN Jakarta Utara pada tanggal 5 Juni 2002 justru memutuskan tanah tersebut secara sah adalah milik PT Pelindo II dengan luas 145,2 hektar sehingga hal ini memicu kekecewaan dan ketidakpercayaan warga pada pemerintah.
3.      The Growth and Spread of Belief
Pada tahapan ini, dikalangan partisipan ada proses menumbuhkan dan menyebabkan kenyakinan atau kepercayaan tentang sebab akibat dari situasi yang tidak memuaskan. Dimana pada partisipan diyakinkan bahwa kondisi yang ada disekitarnya tidak memuaskan dan perlu adanya perubahan. Peran pemimpin sangat berarti disini dalam menyakinkan partisipan. Pemimpin dalam kerusuhan ini belum dapat diketahui, namun dapat diduga adalah para tokoh-tokoh yang disegani warga setempat. Dimana tokoh-tokoh memiliki fanatisme dan kharisma yang mampu menggerakkan, menyakinkan dan menghipnotis warga untuk mengikutinya. Salah satunya yaitu pengurus makam Mbah Priok, Habib Ali, di Koja. Hal ini terlihat dari pernyataannya:
“Ya benar suratnya instruksi gubernur untuk pemindahan makam. Sekarang kita lagi berjaga-jaga,” ujar pengurus makam Mbah Priok, Habib Ali, di Koja, Kamis (4/3/2010). “Senjata tajam kita punya untuk melindungi lokasi kita, tanah kita,” lanjutnya. (sumber:http://arsipberita.com/show/makam-mbah-priok-akan-digusur-puluhan-santri-berjaga-dengan-senjata-tajam-70091.html)
            Disini ditunjukkan, bahwa pengurus makam menjadi juru bicara warga dan ia mampu mengajak warga untuk berjaga-jaga di depan makam mbah Priok.
4.      Precipitating Factors
Tahapan ini menunjukkan adanya suatu peristiwa tertentu yang dapat mempercepat dan mengobarkan munculnya mob, yaitu dikirimnya surat instruksi gubernur untuk pemindahan makam yang mana semakin memperkeruh keadaan.
5.      Mobilization of the Participant for Action
Tahap ini terjadi setelah berlangsungnya suatu peristiwa yang menyulut sentimen dan rasa solidaritas antar partisipan. dengan adanya peristiwa tersebut maka pastisipan dibujuk untuk melakukan mob. Dalam hal ini, peran yang dimiiki oleh pemimpin untuk menggerakkan dan mengorganisasi massa juga sangat penting. Tanpa danya pengaruh dari pemimpin maka kemunculan mob akan mudah digagalkan. Disini, mungkin para pemimpin meneriakkan ungkapan-ungkapan yang menyulut solidaritas warga sehingga kerusuhan semakin terpancing, contoh “Mari kita lindungi makam sejarah kota kita!” dan sebagainya.
6.      The Operation of Social Control
Kontrol sosial pada umumnya dipegang oleh penguasa suatu mob. Dalam hal ini, kekuasaan tersebut dapat digunakan untuk menghentikan bahkan menjadikan mob semakin berkembang dimana solidaritas pengikut mob menjadi semakin tinggi. Kontrol sosial dalam kerusuhan ini dipegang oleh para tokoh masyarakat di Koja Tanjung Priok, Satpol PP dan polisi. Dimana bila para pemegang kontrol sosial ini tidak mampu saling bersinergi menyelesaikan masalah maka terciptanya crowd tidak dapat terhindar lagi.
SO, APA YAH KESIMPULAN DAN SARAN YANG DIDAPAT DARI PEMBAHASAN KASUS TANJUNG PRIOK 14 APRIL 2010 BILA DIPANDANG DARI SUDUT PSIKOLOGI MASSA??
1.      Kesimpulan
Kerusuhan di makam Mbah Priok yang bertempat di Koja Tanjung Priok tanggal 14 April 2010 merupakan suatu kerusuhan anarkisme atau crowd mob. Kerusuhan tersebut terjadi karena adanya kesalahpahaman diantara warga dan pemerintah. Dimana masalah dari kesalahpahaman tersebut sangat terkait dengan religi atau keyakinan orang banyak yaitu dalam hal ini warga disekitar makam Mbah Priok. Warga setempat sangat menghormati dan menyegani Mbah Priok yang merupakan penyiar agama Islam di Jakarta Utara pada abad ke-18, tetapi pemerintah justru ingin memindahkannya sehingga hal ini memicu kemarahan warga.
Jadi berdasarkan teori Lebon, kerusuhan tanggal 14 April 2010 di Tanjung Priok merupakan immediate factors yaitu kejadian puncak dari masalah-masalah sebelumnya yang berlarut-larut di Tanjung Priok atau remote factors.
Sedangkan aksi pelemparan, penyemprotan air bahkan pembakaran yang dilakukan oleh massa ataupun aparat merupakan bentuk dari mekanisme massa yang disebut Lebon sebagai anonimity, contagion dan suggestibility.
Proses terjadinya massa di Tanjung Priok juga dapat dijelaskan dengan tahapan dari teori Smelser yaitu  pertama, stuctural conduciveness. Kondisi ini telah ada sebelum momen terjadinya crowd. Sebagai contoh, hal ini terlihat dari adanya fanatisme yang berlebihan dari warga di Koja terhadap makam Mbah Priok yang mereka segani karena mbah priok atau Habib Hasan bin Muhammad Al Haddad adalah penyebar agama Islam di Jakarta Utara pada abad ke-18. Dimana Mbah Priokterkait erat dengan sejarah Jakarta. Kedua, stuctural strain. Warga setempat yang mulai menduga-duga adanya ketidakadilan atau KKN dalam keputusan pengadilan yang meluapkan kekecewaan dan frustasi warga karena berdasarkan Eigendom Verponding No 4341 dan No 1780 dengan lahan seluas 5, 4 Ha merupakan hak dari ahli waris Mbah Priok. Tetapi PN Jakarta Utara pada tanggal 5 Juni 2002 justru memutuskan tanah tersebut secara sah adalah milik PT Pelindo II dengan luas 145,2 hektar sehingga hal ini memicu kekecewaan dan ketidakpercayaan warga pada pemerintah. Ketiga, the growth and spread of belief. Dimana tokoh-tokoh yang berperan di masyarakat  memiliki fanatisme dan kharisma mampu menggerakkan, menyakinkan dan menghipnotis warga untuk mengikutinya. Keempat, precipitating factors. Dikirimnya surat instruksi gubernur untuk pemindahan makam yang mana semakin memperkeruh keadaan. Kelima, mobilization of the participant for action. Para pemimpin meneriakkan ungkapan-ungkapan yang menyulut solidaritas warga sehingga kerusuhan semakin terpancing. Dan tahap yang terakhir yaitu the operation of social control. Dimana bila para pemegang kontrol sosial ini tidak mampu saling bersinergi menyelesaikan masalah maka terciptanya crowd tidak dapat terhindar lagi.
2.      Saran
Untuk mengatasi keadaan yang genting tersebut, diharapkan ada upaya untuk melakukan mediasi dengan segenap tokoh-tokoh sentral yang terkait sehingga timbulnya kerusuhan dapat dicegah. Meskipun Satpol PP dan polisi bersikukuh bergerak atas dasar payung hukum yang jelas dan kuat serta sama sekali tidak ada niatan untuk “mengganggu makam Mbah Priok”, setidaknya ada inisiatif dari pihak aparat untuk merubah komando dari gerakan koersif menjadi persuasive yaitu mengubah instruksi dari penertiban oleh Satpol PP dan polisi menjadi penertiban bersama antara Satpol PP, polisi dan masyarakat. Artinya masyarakat dilibatkan secara partisipatif untuk ikut membantu Satpol PP dan polisi dalam melaksanakan tugasnya melakukan penertiban bangunan liar yang ada di sekitar makam Mbah Priok.

Sumber Artikel : http://trueorwrong.wordpress.com/2011/05/12/kerusuhan-tanjung-priok-14-april-2010-dari-sudut-psikologi-massa/

Bahan-bahan dari berbagai sumber yang membuktikan bahwa Soeharto memang tidak layak dipahlawankan




Kalau Soeharto bukan penjahat tidak akan ada korban jiwa manusia satu
juta lebih dan ratus ribu dipenjarakan untuk bertahun-tahun tanpa
proses hukum di pulau buru dan lain-lain.

Kalau Soeharto bukan penjahat maka tidak akan ada pembunuhan di Timor
Timur (Pembantaian di pemakaman Santa Cruz, Kasus Balibo, terbunuhnya
lima wartawan asing secara misterius dll) , pembunuhan di Aceh dll

Kalau Soeharto bukan penjahat tidak terjadi kerugian pada Pertamina
disaat perusahaan minyak dan gas di dunia memetik laba berlipat ganda
atau paling tidak ada pertanggungan jawab terhadap kerugian tsb.

Kalau Soeharto bukan penjahat lingkungan keadaan hutan Indonesia tidak
separah sekarang, dan tidak ada raja-raja kayu yang sembarangan
membabat hutan.

Kalau Soeharto bukan penjahat tidak akan diturunkan dari tahtanya oleh
demonstrasi mahasiswa Indonesia.

Kejahatan di zaman Soeharto:

- Koran-koran berbahasa Cina ditutup oleh pemerintah
- Pelarangan demo mahasiswa
- Pembunuhan terhadap seorang aktifis buruh perempuan, Marsinah.
Tanggal 8 Mei 1993
- Pembunuhan Misterius di Indonesia
- Pengusiran, perampasan dan pemusnahan Becak dari Jakarta
- Kasus tanah Kedung Ombo
- Kasus tanah Cimacan, pembuatan lapangan golf
- Kasus tanah Lampung, 100 orang tewas oleh ABRI. Peritiwa ini dikenal
dengan dengan peristiwa Talang sari
- Keluar Keppres tentang Monopoli perdagangan cengkeh oleh
perusahaan-nya Tommy Suharto


selengkapnya:

1965

Penculikan dan pembunuhan terhadap tujuh Jendral Angkatan Darat.
Penangkapan, penahanan dan pembantaian massa pendukung dan mereka yang
diduga sebagai pendukung Partai Komunis Indonesia . Aparat keamanan
terlibat aktif maupun pasif dalam kejadian ini.

1966

Penahanan dan pembunuhan tanpa pengadilan terhadap PKI terus
berlangsung, banyak yang tidak terurus secara layak di penjara,
termasuk mengalami siksaan dan intimidasi di penjara.
Dr Soumokil, mantan pemimpin Republik Maluku Selatan dieksekusi pada
bulan Desember.
Sekolah- sekolah Cina di Indonesia ditutup pada bulan Desember.

1967

Koran-koran berbahasa Cina ditutup oleh pemerintah.
April, gereja- gereja diserang di Aceh, berbarengan dengan demonstrasi
anti Cina di Jakarta .
Kerusuhan anti Kristen di Ujung Pandang.

1969

Tempat Pemanfaatan Pulau Buru dibuka, ribuan tahanan yang tidak
diadili dikirim ke sana .
Operasi Trisula dilancarkan di Blitar Selatan.
Tidak menyeluruhnya proses referendum yang diadakan di Irian Barat,
sehingga hasil akhir jajak pendapat yang mengatakan ingin bergabung
dengan Indonesia belum mewakili suara seluruh rakyat Papua.
Dikembangkannya peraturan- peraturan yang membatasi dan mengawasi
aktivitas politik, partai politik dan organisasi kemasyarakatan. Di
sisi lain, Golkar disebut- sebut bukan termasuk partai politik.

1970

Pelarangan demo mahasiswa.
Peraturan bahwa Korpri harus loyal kepada Golkar.
Sukarno meninggal dalam ‘tahanan’ Orde Baru.
Larangan penyebaran ajaran Bung Karno.

1971

Usaha peleburan partai- partai.
Intimidasi calon pemilih di Pemilu ’71 serta kampanye berat sebelah dari Golkar.
Pembangunan Taman Mini yang disertai penggusuran tanah tanpa ganti
rugi yang layak.
Pemerkosaan Sum Kuning, penjual jamu di Yogyakarta oleh pemuda- pemuda
yang di duga masih ada hubungan darah dengan Sultan Paku Alam, dimana
yang kemudian diadili adalah Sum Kuning sendiri. Akhirnya Sum Kuning
dibebaskan.

1972

Kasus sengketa tanah di Gunung Balak dan Lampung.

1973

Kerusuhan anti Cina meletus di Bandung .

1974

Penahanan sejumlah mahasiswa dan masyarakat akibat demo anti Jepang
yang meluas di Jakarta yang disertai oleh pembakaran- pembakaran pada
peristiwa Malari. Sebelas pendemo terbunuh.
Pembredelan beberapa koran dan majalah, antara lain ‘Indonesia Raya’
pimpinan Muchtar Lubis.

1975

Invansi tentara Indonesia ke Timor- Timur.
Kasus Balibo, terbunuhnya lima wartawan asing secara misterius.

1977

Tuduhan subversi terhadap Suwito.
Kasus tanah Siria- ria.
Kasus Wasdri, seorang pengangkat barang di pasar, membawakan barang
milik seorang hakim perempuan. Namun ia ditahan polisi karena meminta
tambahan atas bayaran yang kurang dari si hakim.
Kasus subversi komando Jihad.

1978

Pelarangan penggunaan karakter-karakter huruf Cina di setiap barang/
media cetak di Indonesia.
Pembungkaman gerakan mahasiswa yang menuntut koreksi atas berjalannya
pemerintahan, beberapa mahasiswa ditahan, antara lain Heri Ahmadi.
Pembredelan tujuh suratkabar, antara lain Kompas, yang memberitakan
peritiwa di atas.

1980

Kerusuhan anti Cina di Solo selama tiga hari. Kekerasan menyebar ke
Semarang , Pekalongan dan Kudus.
Penekanan terhadap para penandatangan Petisi 50. Bisnis dan kehidupan
mereka dipersulit, dilarang ke luar negeri.

1981


Kasus Woyla, pembajakan pesawat garuda Indonesia oleh muslim radikal
di Bangkok. Tujuh orang terbunuh dalam peristiwa ini.

1982

Kasus Tanah Rawa Bilal.
Kasus Tanah Borobudur . Pengembangan obyek wisata Borobudur di Jawa
Tengah memerlukan pembebasan tanah di sekitarnya. Namun penduduk tidak
mendapat ganti rugi yang memadai.
Majalah Tempo dibredel selama dua bulan karena memberitakan insiden
terbunuhnya tujuh orang pada peristiwa kampanye pemilu di Jakarta .
Kampanye massa Golkar diserang oleh massa PPP, dimana militer turun
tangan sehingga jatuh korban jiwa tadi.

1983

Orang- orang sipil bertato yang diduga penjahat kambuhan ditemukan
tertembak secara misterius di muka umum.
Pelanggaran gencatan senjata di Tim- tim oleh ABRI.

1984

Berlanjutnya Pembunuhan Misterius di Indonesia.
Peristiwa pembantaian di Tanjung Priuk terjadi.
Tuduhan subversi terhadap Dharsono.
Pengeboman beberapa gereja di Jawa Timur

1985

Pengadilan terhadap aktivis-aktivis islam terjadi di berbagai tempat
di pulau Jawa.

1986

Pembunuhan terhadap peragawati Dietje di Kalibata. Pembunuhan diduga
dilakukan oleh mereka yang memiliki akses senjata api dan berbau
konspirasi kalangan elit.
Pengusiran, perampasan dan pemusnahan Becak dari Jakarta.
Kasus subversi terhadap Sanusi.
Ekskusi beberapa tahanan G30S/ PKI.

1989

Kasus tanah Kedung Ombo.
Kasus tanah Cimacan, pembuatan lapangan golf.
Kasus tanah Kemayoran.
Kasus tanah Lampung, 100 orang tewas oleh ABRI. Peritiwa ini dikenal
dengan dengan peristiwa Talang sari.
Bentrokan antara aktivis islam dan aparat di Bima.
Badan Sensor Nasional dibentuk terhadap publikasi dan penerbitan buku.
Anggotanya terdiri beberapa dari unsur intelijen dan ABRI.

1991

Pembantaian di pemakaman Santa Cruz, Dili terjadi oleh ABRI terhadap
pemuda-pemuda Timor yang mengikuti prosesi pemakaman rekannya. 200
orang meninggal.

1992

Keluar Keppres tentang Monopoli perdagangan cengkeh oleh
perusahaan-nya Tommy Suharto.
Penangkapan Xanana Gusmao.

1993

Pembunuhan terhadap seorang aktifis buruh perempuan, Marsinah. Tanggal
8 Mei 1993

1994

Tempo, Editor dan Detik dibredel, diduga sehubungan dengan
pemberita-an kapal perang bekas oleh Habibie.

1995

Kasus Tanah Koja.
Kerusuhan di Flores.

1996

Kerusuhan anti Kristen diTasikmalaya. Peristiwa ini dikenal dengan
Kerusuhan Tasikmalaya. Peristiwa ini terjadi pada 26 Desember 19962.
Kasus tanah Balongan.
Sengketa antara penduduk setempat dengan pabrik kertas Muara Enim
mengenai pencemaran lingkungan.
- Sengketa tanah Manis Mata.
Kasus waduk Nipah di madura, dimana korban jatuh karena ditembak
aparat ketika mereka memprotes penggusuran tanah mereka.
Kasus penahanan dengan tuduhan subversi terhadap Sri Bintang
Pamung-kas berkaitan dengan demo di Dresden terhadap pak Harto yang
berkun-jung di sana.
Kerusuhan Situbondo, puluhan Gereja dibakar.
Penyerangan dan pembunuhan terhadap pendukung PDI pro Megawati pada
tanggal 27 Juli.
Kerusuhan Sambas–Sangualedo. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 30
Desember 1996.

1997

Kasus tanah Kemayoran.
Kasus pembantaian mereka yang diduga pelaku Dukun Santet di Jawa Timur.

1998

Kerusuhan Mei di beberapa kota meletus, aparat keamanan bersikap pasif
dan membiarkan. Ribuan jiwa meninggal, puluhan perempuan diperkosa dan
harta benda hilang. Tanggal 13 – 15 Mei 1998.
Pembunuhan terhadap beberapa mahasiswa Trisakti di jakarta , dua hari
sebelum kerusuhan Mei.3. Pembunuhan terhadap beberapa mahasiswa dalam
demonstrasi menentang Sidang Istimewa 1998. Peristiwa ini terjadi pada
13 – 14 November 1998 dan dikenal sebagai tragedi Semanggi I.

1999

Pembantaian terhadap Tengku Bantaqiyah dan muridnya di Aceh. Peritiwa
ini terjadi 24 Juli 1999. Pembumi hangusan kota Dili, Timor Timur oleh
Militer indonesia dan Milisi pro integrasi. Peristiwa ini terjadi pada
24 Agustus 1999.
Pembunuhan terhadap seorang mahasiswa dan beberapa warga sipil dalam
demonstrasi penolakan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Keadaan
Bahaya (RUU PKB). Peristiwa Ini terjadi pada 23 – 24 November 1999 dan
dikenal sebagai peristiwa Semanggi II.

Etc

salam Merdeka

Teddy

Sumber Artikel : http://www.mail-archive.com/cikeas@yahoogroups.com/msg22665.html

KRONOLOGIS AKHIR MASA KEPEMIMPINAN SOEKARNO


Redupnya Cahaya Putera Sang Fajar
Jatuhnya Soekarno dari presiden merupakan peristiwa politik cukup menarik dan sangat bersejarah. Dimulai dengan Supersemar yang memberi “mandat” kepada Jenderal Soeharto untuk memulihkan keamanan dan politik yang saat itu sangat kacau, sampai ditolaknya Pidato Nawaksara yang disampaikan oleh Presiden Soekarno.
Khusus mengenai Surat Perintah Sebelas Maret, menurut sebuah sumber, itu merupakan mandat atau perintah untuk menyelamatkan revolusi. Dan bukan pelimpahan kekuasaan, melainkan pelimpahan tugas. Menurut sumber itu pula, sebagai orang yang diperintahkan pemegang supersemar berkewajiban melaporkan kepada Soekarno apa yang dikerjakannya sesuai perintah itu.
Berikut ini adalah kronologis kejatuhan Soekarno yang dikutip dari berbagai sumber, dan sebagian besar, dikutip dari buku “Proses Pelaksanaan Keputusan MPRS No.5/MPRS/ 1996 Tentang Tanggapan Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara Republik Indonesia Terhadap Pidato Presiden/Mandataris MPRS di Depan Sidang Umum Ke-IV MPRS Pada Tanggal 22 Djuni 1966 Yang Berdjudul Nawaksara,” dimulai dengan dikeluarkannya Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar).
Tanggal 11 Maret 1966
Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Revolusi/ Mandataris MPRS, mengeluarkan Supersemar, yang isinya antara lain: “Memutuskan dan memerintahkan: Kepada Letnan Jenderal Soeharto, Menteri Panglima Angkatan Darat untuk atas nama Presiden/Panglima Tertinggi Pemimpin Besar Revolusi.
  1. Mengambil segala tindakan yang dianggap perlu untuk terjaminnya keamanan dan ketenangan serta kestabilan jalannya pemerintahan dan jalannya revolusi, serta menjamin keselamatan pribadi dan kewibawaan Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris MPRS, demi untuk keutuhan bangsa dan negara Republik Indonesia dan melaksanakan dengan pasti segala ajaran Pemimpin Besar Revolusi.
  2. Mengadakan koordinasi pelaksanaan pemerintah dengan panglima-panglima Angkatan lain dengan sebaik-baiknya.
  3. Supaya melaporkan segala sesuatu yang bersangkut-paut dalam tugas dan tanggung-jawabnya seperti tersebut diatas.”
16 Maret 1966
Pangkopkamtib —atas nama Presiden RI— mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap sejumlah 15 menteri yang diduga terlibat G-30 S/PKI.
27 Maret 1966
Dilakukan perombakan terhadap Kabinet Dwikora. Sementara presiden tidak setuju kabinet itu dirombak. Banyak wajah-wajah baru yang dianggap kurang dekat dengan Presiden Soekarno. Tapi, tiga hari kemudian, kabinet itu pun dilantik.
21 Juni 1966
Jenderal TNI AH Nasution terpilih sebagai Ketua MPRS dalam sidang MPRS. Sidang tersebut berlangsung sampai dengan 6 Juli 1966.
22 Juni 1966
Presiden Soekarno membacakan Pidato Nawaksara di depan Sidang Umum ke-IV MPRS, dan pimpinan MPRS melalui keputusannya No. 5/MPRS/1966 tertanggal 5 Juli 1966, meminta Presiden Soekarno untuk melengkapi pidato tersebut.
6 Juli 1966
Sidang MPRS ditutup, dan mengeluarkan 24 Ketetapan, Sebuah keputusan, dan satu Resolusi. Salah satu diantaranya, Tap MPRS No. IX/MPRS/1966, yang menegaskan tentang kelanjutan dan perluasan penggunaan Supersemar.
17 Agustus 1966
Presiden Soekarno melakukan pidato dalam rangka peringatan hari Proklamasi yang dikenal dengan Pidato Jas Merah (Jangan Sekali-kali Melupakan Sejarah). Pidato Jas Merah tersebut mencerminkan sikap Presiden sebagai Mandataris MPR, yang tidak bersedia untuk aturan yang ditetapkan oleh MPRS. Sehingga, hal itu menimbulkan reaksi masyarakat, dan diwarnai aksi demonstrasi dari masyarakat maupun mahasiswa.
1-3 Oktober 1966
Massa KAMI, KAPPI, dan KAPI, melakukan demonstrasi di depan istana merdeka. Mereka menuntut agar presiden memberi pertanggung-jawaban tentang peristiwa G-30-S/PKI. Kejadian ini mengakibatkan terjadinya bentrokan fisik dengan pasukan Garnizun, sehingga memakan korban.
22 Oktober 1966
Pimpinan MPRS mengeluarkan Nota, Nomor: Nota 2/Pimp/MPRS/1966, yang meminta kepada Presiden Soekarno untuk melengkapi laporan pertanggungjawaban sesuai keputusan MPRS No.5/MPRS/1966.
30 Nopember 1966
KAPPI kembali melakukan demonstrasi ke DPR, dengan tuntutan yang sama seperti demonstrasi sebelumnya.
9-12 Desember 1966
Sekitar 200 ribu mahasiswa mendesak agar presiden Soekarno diadili.
20 Desember 1966
KAMI, KAPPI, KAWI, KASI, KAMI Jaya, KAGI JAYA, serta Laskar Ampera Arif Rahman Hakim (ARH) menyampaikan fakta politik kepada MA mengenai keterlibatan Presiden Soekarno dalam G-30-S/PKI
21 Desember 1966
ABRI mengeluarkan pernyataan keprihatinan, yang antara lain berbunyi butir ke-2), “ABRI akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun, pihak mana pun, golongan mana pun yang akan menyelewengkan Pancasila dan UUD 1945 seperti yang pernah dilakukan PKI Pemberontakan Madiun, Gestapu PKI, DI-TII, Masjumi, PRRI-Permesta serta siapa pun yang tidak mau melaksanakan Keputusan-keputusan Sidang Umum ke-IV MPRS.”
31 Desember 1966
Pimpinan MPRS mengadakan musyawarah yang membahas situasi pada saat itu, khususnya menyangkut pelaksanaan Keputusan MPRS Nomor 5/MPRS/1966 tersebut diatas, dan suara serta pendapat dalam masyarakat yang timbaul setelah adanya sidang-sidang Mahmillub yang mengadili perkara-perkara ex. Wapredam I dan ex. Men/Pangau.
6 Januari 1967
Pimpinan MPRS mengeluarkan surat nomor A9/1/5/MPRS/1967, ditujukan kepada Jenderal TNI Soeharto sebagai pengemban Ketetapan MPRS IX/Panglima Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban. Surat itu menegaskan seputar permintaan bahan-bahan yuridis/hasil penyidikan. Isinya antara lain: “Pimpinan MPRS mengkonstatasikan bahwa setelah berlangsungnya Sidang-sidang Mahmillub yang mengadili perkara-perkara ex-Waperdam I dan ex-Men/Pangau, telah timbul berbagai suara dan pendapat dalam masyarakat yang berkisar pada dua hal pokok, yaitu: – Tuntutan penyidikan hukum untuk menjelaskan/menjernihkan terhadap peranan Presiden dalam hubungannya dengan peristiwa kontra revolusi G-30-S/PKI. – Tuntutan dilaksanakannya Keputusan MPRS Nomor 5/MPRS/1966.”
10 Januari 1967
Presiden Soekarno menyampaikan Pidato Pelangkap Nawaksara, yang isinya antara lain: “Untuk memenuhi permintaan Saudara-saudara kepada saya mengenai penilaian terhadap peristiwa G-30.S, maka saya sendiri menyatakan:
  1. G.30.S ada satu “complete overrompeling” bagi saya.
  2. Saya dalam pidato 17 Agustus 1966, dan dalam pidato 5 Oktober 1966 mengutup Gestok. 17 Agustus 1966 saya berkata “sudah terang Gestok kita kutuk. Dan saya, saya mengutuknya pula; Dan sudah berulang-ulang kali pula saya katakan dengan jelas dan tandas, bahwa “Yang bersalah harus dihukum! Untuk itu kubangunkan MAHMILLUB”
  3. Saya telah autorisasi kepada pidato Pengemban S.P. 11 Maret yang diucapkan pada malam peringatan Isro dan Mi’radj di Istana Negara j.l., yang antara lain berbunyi:
“Setelah saya mencoba memahami pidato Bapak Presiden pada tanggal 17 Agustus 1966, pidato pada tanggal 5 Oktober 1966 dan pada kesempatan-kesempatan yang lain, maka saya sebagai salah seorang yang turut aktif menumpas Gerakan 30 September yang didalangi PKI, berkesimpulan, bahwa Bapak Presiden juga telah mengutuk Gerakan 30 September/PKI, walaupun Bapak Presiden menggunakan istilah “Gestok””(Gestok: Gerakan Satu Oktober, istilah Soekarno, Red)
10 Januari 1967
Pimpinan MPRS mengeluarkan Catatan Sementara tentang Pelengkap Pidato Nawaksara yang diumumkan Tanggal 10 Januari 1967. Catatan Sementara tersebut berisikan, antara lain: (a) bahwa Presiden masih meragukan keharusannya untuk memberikan pertanggungan-jawab kepada MPRS sebagaimana ditentukan oleh Keputusan MPRS No.5/MPRS/1966. (b) Perlengkapan Nawaksara ini bisa mengesankan seolah-olah dibuat dengan konsultasi Presidium Kabinet Ampera dan para Panglima Angkatan Bersenjata”.
20 Januari 1967
MPRS mengeluarkan Press Release Nomor 5/HUMAS/1967 tentang Hasil Musyawarah Pimpinan MPRS tanggal 20 Januari 1967, yang isinya (terdiri empat point besar) antara lain (poin ke-4): “Perlu diterangkan bahwa dalam menghadapi persoalan-persoalan penting yang sedang kita hadapi, soal Nawaksara, soal penegakan hukum dan keadilan, soal penegakan kehidupan konstitusional, Pimpinan MPRS sejak beberapa lama telah mengadakan tindakan-tindakan dan usaha-usaha koordinatif dengan Pimpinan DPR-GR, Presiden Kabinet Khususnya Pengemban Ketetapan MPRS No. IX, dan lembaga-lembaga negara maupun lembaga-lembaga masyarakat lainnya…”
21 Januari 1967
Mengeluarkan Hasil Musyawarah Pimpinan MPRS Lengkap, yang terdiri dari tiga butir besar, antara lain (poin II), “Bahwa Presiden alpa memenuhi ketentuan-ketentuan konstitusional sebagai ternyata dalam surat beliau No. 01/Pres/67, khususnya yang termaktub dalam angka Romawi I: “Dalam Undang-Undang Dasar 1945, ataupun dalam Ketetapan dan Keputusan MPRS sebelum sidang Umum ke-IV, tidak ada ketentuan, bahwa Mandataris harus memberikan pertanggungan jawab atas hal-hal yang “cabang”. Pidato saya yang saya namakan Nawaksara adalah atas kesadaran dan tanggungjawab saya sendiri, dan saya maksudkannya sebagai semacam “progress-report sukarela” tentang pelaksanaan mandat MPRS yang telah saya terima terdahulu”. Yang berarti mengingkari keharusan bertanggung-jawab pada MPRS dan hanya menyatakan semata-mata pertanggungan jawab mengenai Garis-garis Besar Haluan Negara saja…” dst.
1 Februari 1967
Panglima Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban, Jenderal Soeharto, dengan nomor surat R.032/1967, sifatnya rahasia, dengan lampiran 2 (dua) berkas, serta perihal: Bahan-bahan yuridis/hasil penyudikan. Petikan laporan Team, pada bagian Pendahuluan itu, antara lain sebagai berikut: “Tujuan penyusunan naskah laporan ini untuk menyajikan data dan fakta yang telah dapat diperoleh selama dalam persidangan MAHMILLUB semenjak perkara NJONO dan SASTROREDJO, yang dalam pengumpulannya ditujukan untuk memperoleh bahan gambaran yang selengkap-lengkapnya terhadap PERTANGGUNGAN-DJAWAB YURIDIS PRESIDEN DALAM PERISTIWA G-30-S/PKI. Berdasarkan hasil-hasil persidangan tadi, maka PRESIDEN harus mempertanggung-jawabkan segala pengetahuan, sikap dan tindakannya, baik terhadap peristiwa G-30-S/PKI itu sendiri maupun langkah-langkah penyelesaian yang merupakan kebijaksanaan PRESIDEN selaku KEPALA NEGARA dan PANGLIMA TERTINGGI ABRI di dalam menjalankan pemerintahan negara dimana kekuasaan dan tanggung-jawab ada di tangan PRESIDEN, sesuai ketentuan yang terdapat dalam UUD 1945 beserta penjelasannya.”
9 Februari 1967
Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR) mengeluarkan Resolusi tentang Persidangan Instimewa MPRS, yang meminta kepada MPRS untuk mengundang dan menyelenggarakan Sidang Istimewa MPRS selambat-lambatnya bulan Maret 1967, serta meminta kepada Pemerintah c.q. Ketua Presidium Kabinet Ampera selaku Panglima Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban/Pengembangan Ketetapan MPRS No.IX/MPRS/1966 untuk memberikan keterangan dan bahan-bahan dalam Sidang Istimewa tersebut untuk menjelaskan peranan Presiden dalam hubungannya dengan peristiwa Kontra Revolusi G-30-S/PKI untuk dapat dijadikan pegangan dan pedoman para Wakil Rakyat dalam menggunakan wewenang dan kewajibannya dalam Sidang Istimewa MPRS.
9 Februari 1967
DPR-GR mengeluarkan Penjelasan Atas Usul Resolusi DPR-GR tentang Sidang Istimewa MPRS. Pada tanggal yang sama DPR-GR mengeluarkan Memorandum mengenai Pertanggungan-jawab dan Kepemimpinan Presiden Soekarno dan Persidangan Istimewa MPRS.
11 Februari 1967
Empat panglima angkatan di tubuh ABRI bertemu Presiden Soekarno di Bogor, menyampaikan pendiriannya agar Presiden menghormati konstitusi dan Ketetapan MPRS pada Sidang Umum ke-IV.
12 Februari 1967
Presiden bertemu kembali dengan keempat Panglima tersebut, dan saat itu presiden meminta untuk melakukan pertemuan kembali esoknya.
13 Februari 1967
Para panglima mengadakan rapat membahas masalah pendekatan Presiden Soekarno tersebut. Sesudah bertemu dengan presiden, kemudian mereka sepakat untuk tidak lagi melakukan pertemuan selanjutnya.
16 Februari 1967
Pimpinan MPRS mengeluarkan Keputusan No. 13/B/1967 tentang Tanggapan Terhadap Pelengkapan Pidato Nawaksara, yang isinya: MENOLAK PELENGKAPAN PIDATO NAWAKSARA YANG DISAMPAIKAN DENGAN SURAT PRESIDEN NO. 01/PRES./’67 TANGGAL 10 JANUARI 1967, SEBAGAI PELAKSANAAN KEPUTUSAN MPRS NO.5/MPRS/1966. Dan pada tanggal yang sama dikeluarkan pula Keputusan MPRS No.14/B/1967 tentang Penyelenggaran dan Acara Persidangan Istimewa MPRS.
19 Februari 1967
Para Panglima dan Jenderal Soeharto bertemu dengan Presiden Soekarno di Istana Bogor. Pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesimpulan.
20 Februari 1967
Presiden Soekarno memberikan Pengumuman, yang isinya antara lain: KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/MANDATARIS MPRS/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA, Setelah menyadari bahwa konflik politik yang terjadi dewasa ini perlu segera diakhiri demi keselamatan Rakyat, Bangsa dan Negara, maka dengan ini mengumumkan: Pertama: Kami, Presiden Republik Indonesia/Mandataris MPRS/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, terhitung mulai hari ini menyerahkan kekuasaan pemerintah kepada Pengemban Ketetapan MPRS No.IX/MPRS/1966, dengan tidak mengurangi maksud dan jiwa Undang-undang Dasar 1945. Kedua: Pengemban Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966 melaporkan pelaksanaan penyerahan tersebut kepada Presiden, setiap waktu dirasa perlu. Ketiga: Menyerukan kepada seluruh Rakyat Indonesia, para Pemimpin Masyarakat, segenap Aparatur Pemerintahan dan seluruh Angkatan Bersenjata Republik Indonesia untuk terus meningkatkan persatuan, menjaga dan menegakkan revolusi dan membantu sepenuhnya pelaksanaan tugas Pengemban Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966 seperti tersebut diatas. Keempat: Menyampaikan dengan penuh rasa tanggung-jawab pengumuman ini kepada Rakyat dan MPRS. Semoga Tuhan Yang Maha Esa melindungi Rakyat Indonesia dalam melaksanakan cita-citanya mewujudkan Masyarakat Adil dan Makmur berdasarkan Pancasila.” Pengumuman ini ditandatangani pada tanggal 20 Februari 1967 oleh Presiden Republik Indonesia/Mandataris MPRS/Panglima Tertinggi ABRI, Soekarno.
23 Februari 1967
Jenderal Soeharto, Pengemban Ketetapan MPRS No.IX/1996, melakukan Pidato melalui Radio Republik Indonesia. Sianya antara lain, memberi penegasan soal penyerahan kekuasaan oleh Presiden Soekarno kepada dirinya. Pada tanggal yang sama, 23 Februari 1967, (juga) DPR-GR mengeluarkan Resolusi No.724 tentang pemilihan Pejabat Presiden Republik Indonesia, beserta penjelasan terhadap resolusi tersebut.
24 Februari 1967
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia membuat pernyataan yang isinya antara lain, mengenai penyerahan kekuasaan pemerintah, dan menegaskan bahwa Angkatan Bersenjata akan mengamakan terselenggaranya Sidang Istimewa MPRS. Serta juga ditegaskan bahwa ABRI akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun dan golongan manapun yang tidak mentaati pelaksanaan kekuasaan pemerintahan, setelah berlakunya Pengumuman Presiden tanggal 20 Februaru 1967.
25 Februari 1967
Pemerintah mengeluarkan Keterangan Pers, mengenai telah dilakukannya penyerahan kekuasaan pemerintahan negara oleh Soekarno kepada Pengemban Ketetapan MPRS No.IX/MPRS/1966, yakni Jenderal Soeharto.
7 Maret 1967
MPRS mengadakan sidang istimewa dengan menghasilkan 26 Ketetapan. Ketika sidang MPRS itu dilakukan, Mandataris duduk di barisan pimpinan MPRS yakni di sebelah kanan Ketua MPRS, tidak seperti biasanya duduk berhadapan dengan MPRS. Hasilnya, antara lain (seperti dituangkan dalam TAP MPR No. XXXIII/MPRS/1967), yakni Mencabut Kekuasaan Pemerintah dari Presiden Soekarno, dan mengangkat Soeharto sebagai Pejabat Presiden hingga dilaksanakannya Pemilu.(sumber: penasoekarno.wordpress.com)

tags:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls